Bikin legalitas perusahaan
Untuk usaha kita membutuhkan legalitas,seperti ijin-ijin dari pemda,SIUP,TDP,HO,dsb. Sebelum bikin ijin-ijin tersebut kita memerlukan akte pendirian perusahaan,ini bisa didapat melalui notaris.Notaris akan mencantumkan siapa saja yang ada di dalam perusahaan tersebut beserta jabatannya dan alamat domisili si perusahaan tersebut.Setelah itu berlanjut pembuatan domisili,yang dilalui adalah,RT,RW,Kelurahan dan Kecamatan.Sebelumnya siapkan dahulu persyaratannya,seperti sertifikat tanah,IMB,PBB,KK,KTP,peta/denah lokasi.Setelah beres domisili berlanjut ke kantor pelayanan satu atap untuk membuat SIUP,TDP,HO dsb.Jika jenis usahanya lebih spesifik biasanya diperlukan lagi ijin operasional dari dinas terkait.Biaya? ini tergantung dari jenis,PT atau CV,PT lebih mahal memang tapi kegunaannya lebih luas dibanding CV.Setelah itu pembuatan NPWP,nah yang ini gratis,tinggal dating ke kantor pajak terdekat.Jika semua sudah komplit tinggal buat rekening perusahaan ke bank.Yang terakhir ini selesai kita sudah siap jalan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar